Menindak lanjuti pengumuman pengadaan Alkes Habis Pakai pada posting tanggal 28 Mei 2013 Nomor : PL.01.02/II.7/7068/2013
Persyaratan untuk penyedia yaitu :
1. SIUP Sub bidang pengadaan alat kesehatan/ bahan habis pakai kesehatan
2. Mempunyai Surat Izin PAK ( Penyalur Alat Kesehatan ) yang masih berlaku
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, terima kasih
ttd
Pejabat Pengadaan
Unit Layanan Pengadaan RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga