|
Sejarah RS Paru Dr. Ario Wirawan

Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga, sebelumnya bernama RSTP Ngawen Salatiga, pada awal berdirinya tahun 1934, berfungsi sebagai tempat petirahan bagi penderita kesehatan paru yang pada masa itu lebih banyak didominasi oleh warga keturunan Belanda. Dari fungsi awal tersebut, sampai saat ini masih banyak anggota masyarakat yang menyebutnya dengan sanatorium.
Pendirian Sanatorium tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi udara yang sejuk karena secara geografis daerah Ngawen Salatiga memiliki ketinggian kurang labih 800 meter dari permukaan laut dengan suhu udara berkisar antara 18 – 29 0C. Kondisi tersebut dianggap sangat ideal sebagai tempat petirahan bagi masyarakat Belanda yang terganggu kesehatan parunya oleh karena wilayah Salatiga, Ambarawa dan sekitarnya banyak ditinggali oleh
Direktur, Th. 2002 - Sekarang
warga negara Belanda, mengingat kota Salatiga dan sekitarnya merupakan daerah konsentrasi militer / tentara Belanda dengan status sebagai daerah gemeente / kota praja.
Memasuki masa penjajahan Jepang, fungsi sanatorium ini masih tetap berlanjut, hanya penggunaannya sudah mulai dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (pribumi), meskipun pada saat itu pemberian pelayanan kesehatan belum juga dilaksanakan. Baru pada tahun 1952 meskipun masih dengan sebutan sanatorium, sudah mulai dilakukan pemberian pelayanan ditandai dengan adanya tenaga dokter, partamedis dan peralatan untuk pengobatan penyakit TBC.
Sejalan dengan kebutuhan penanggulangan penyakit paru yang pada masa-masa tersebut memiliki angka kesakitan yang cukup tinggi, fungsi sanatorium dengan pemberian pelayanan ditegaskan lagi dengan penyebutan institusi in sebagai Rumah Sakit Paru-Paru.
Rumah Sakit ini secara kelembagaan berada di bawah Departemen Kesehatan R.I. yang saat itu disebut dengan Kementrian Kesehatan, dengan struktur organisasi tidak jelas.
Baru pada tahun 1978 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 137/Menkes/SK/IV/1978, ditetapkan struktur organisasi yang lebih jelas tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai rumah sakit khusus yang menyelenggarakan pelayanan terhadap penderita penyakit TB Paru, dengan sebutan RSTP. Beberapa Sanatorium di Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai RSTP hanyalah RSTP “Ngawen” Salatiga dan RSTP Kalibakung Slawi Tegal, sedangkan 3 (tiga) eks Sanatorium, masing-masing di Semarang, Klaten, dan Purworejo dikonversi dengan Rumah Sakit Umum.
Peluang ini menjadikan RSTP “Ngawen” Salatiga memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi RSTP, dengan cakupan wilayah yang cukup luas, yaitu wilayah Jawa Tengah dan Propinsi lain yang tidak memiliki RSTP. Peluang ini bertambah besar bila ditinjau dari letak RSTP “Ngawen” Salatiga yang berlokasi di antara 3 (tiga) kota besar, yaitu Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta, dimana ketiga kota tersebut diharapkan mampu mendukung keberadaan RSTP “Ngawen” Salatiga baik dalam pengadaan SDM, sarana maupun prasarana.
Perubahan situasi dan kondisi serta perilaku hidup masyarakat mengisyaratkan, bahwa kedepan seharusnya RSTP kembali pada fungsi dan tugas pokok melaksanakan penanggulangan dan penyembuhan penyakit paru (tidak sebatas pananggulangan dan penyembuhan penyakit TB Paru saja). Tugas ini secara riil telah dilakukan oleh Rumah Sakit Tuberkulosa Paru-Paru “Ngawen Salatiga”. Hal ini baru terwujud dengan terbitnya SK Menkes RI tanggal 26 Pebruari 2004, Nomor : 190/Menkes/SK/II/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru, yang membawa konsekuensi bertambahnya beban kerja, kebutuhan dana SDM serta lebih luasnya cakupan pelayanan.
|