Tupoksi RS Paru Dr. Ario Wirawan - Salatiga
Menurut SK Menkes RI Nomor : 190/Menkes/SK/II/2004, tanggal 26 Pebruari 2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja RS Paru Dr. Ario Wirawan
A. Tugas Pokok :
Melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap penderita penyakit paru secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang penanggulangan penyakit paru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
B. Fungsi
1. Pelaksananaan pelayanan kesehatan paru;
2. Penatalaksanaan deteksi dini dan pencegahan penyakit paru;
3. Penatalaksanaan penderita penyakit paru;
4. Pelaksanaan rehabilitasi penderita penyakit paru;
5. Pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
6. Pelaksanaan pelayanan rujukan;
7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang penanggulangan penyakit paru;
8. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penanggulangan penyakit paru;
9. Pelaksanaan administrasi keuangan;
10. Pelaksanaan fungsi lain, yaitu : fungsi promotif, antara lain :
a. Kunjungan sosial medis, yakni kegiatan penyelenggaraan pelayanan terpadu pengobatan TB Paru di Puskesmas yang merupakan kerjasama antara RSPAW dengan Dinas Kesehatan Kota Salatiga / Puskesmas;
b. PKMRS, yakni kegiatan penyuluhan reguler baik terhadap pasien maupun keluarga pasien maupun masyarakat;
c. Penyelenggaraan dan sosialisasi senam asma baik terhadap pasien maupun anggota masyarakat lain yang membutuhkan. |