Salatiga (8/2) – Pada hari Rabu s/d Kamis, tanggal 7 – 8 Pebruari 2018, RSPAW Salatiga mengadakan Bimbingan Teknis dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gd Asma Center Lt 3 tersebut diikuti oleh 70 peserta, terdiri dari Tim Pelaksana Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, Calon peserta uji kompetensi, Pejabat Struktural dan Perwakilan rumpun jabatan fungsional di lingkungan RS Paru dr Ario Wirawan Salatiga.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil diantaranya dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Nomor : KP.03.02/3/000060/2018 tanggal 8 januari 2018 tentang Perubahan Persyaratan Kenaikan Jabatan Pemangku Jabatan Fungsional Periode Kenaikan Pangkat April 2018 juga menegaskan bahwa kompetensi bagi pejabat fungsional merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk naik jenjang jabatan fungsional.
Acara yang dibuka oleh Direktur Utama RSPAW, dr Suryo Purhananto, M.Kes tersebut diikuti seluruh peserta dengan antusiasme yang tinggi. Dalam sambutannya Dirut RSPAW menegaskan bahwa Uji Kompetensi adalah untuk meningkatkan pengetahuan, mengukur kemampuan dan kompetensi pejabat fungsional sebelum menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi. Bimtek dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber ibu Lenny Agustaria Banjarnahor, SSt, M.Fis dan ibu Rahayu Astuti MKM dari Puskatmutu.
Pada hari terakhir dilaksanakan uji kompetensi untuk pejabat fungsional keperawatan sebanyak 21 orang dengan metode portofolio dan semuanya dinyatakan Lulus Uji kompetensi (humas_rspaw)