Salatiga (6/9) – Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada
masyarakat dan diraihnya kembali akreditasi paripurna, perlu dilakukan komitmen
bersama agar semangat karyawan dalam melaksanakan pelayanan yang berstandar
semakin optimal.
Re akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan
oleh KARS dan menghasilkan pengakuan bahwa suatu institusi tersebut
memenuhi/tidak standar mutu yang telah ditetapkan, sehingga layak/tidak untuk
menyelenggarakan layanannya.
Menghadapi pelaksanaan Re Akreditasi, seluruh komponen RSPAW sepakat
bekerjasama dalam rangka meraih kembali akreditasi paripurna. Kamis (31/8)
dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk meraih kembali akreditasi
paripurna. Selain itu ditandatangani pula komitmen tentang anti fraud Jaminan
Kesehatan Nasional/ JKN sebagai antisipasi potensi adanya kecurangan/ fraud
terhadap JKN, yang salah satunya merupakan akibat dari kelemahan sistem dan
belum diterapkannya standar yang ada di institusi tersebut. Beberapa jenis
kecurangan JKN oleh pemberi pelayanan kesehatan yang sering terjadi antara lain :
rujukan semu / selfs-referals, melakukan tindakan yang tidak perlu/ no medical
value juga tagihan berulang/ repeat billing. Pencegahan kecurangan / fraud dalam
pelaksanaan program JKN pada Sistem Jaminan Sosial Nasional terdapat pada
Permenkes Nomor 36 Tahun 2015.
Penandatangan komitmen menuju zona integritas yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi/
WBK dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani/ WBBM juga dilaksanakan oleh RSPAW.
WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar kelima program pada WBK, yaitu : manajemen perubahan, penataan
tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja dan
penguatan pengawasan ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan
publik. Ketiga komitmen ini dilakukan serentak oleh karyawan RSPAW. (Humas
RSPAW)