Salatiga (15/08) – Peraturan Menteri Kesehatan No 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit menegaskan bahwa setiap penyelenggara rumah sakit wajib memiliki ijin, baik ijin mendirikan maupun ijin operasional. Ijin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit kepada penyelenggara/ pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
Dalam rangka perpanjangan ijin rumah sakit, Sabtu (11/8), RSPAW menerima tim visitasi perpanjangan ijin operasional rumah sakit. Dalam kunjungan tersebut Tim Visitasi melakukan telusur administrasi, pelayanan dan sarana prasarana. Bertempat di Gedung Asma Center lt. 3 , hasil telusur disampaikan di hadapan Direksi dan para pejabat struktural dengan hasil bahwa RSPAW direkomendasikan tetap sebagai RS Khusus Paru kelas A, dengan beberapa catatan untuk perbaikan. (humas_RSPAW)